11 Jul 2010

Rumah Sakit bersih dan tertib

Disampaikan oleh :
Gatot Soesanto,SKM,M.Kes

Pada tgl 01 Juli 2010 Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat memberlakukan gerakan rumah sakit bersih dan tertib yang diantaranya dilarang merokok di area Rumah Sakit baik petugas pasien dan pengunjung, gerakan ini mengacu kepada UU no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dimana dalam pasal tertentu dilarang merokok di area Rumah Sakit.
Memang selama ini rumah sakit umum provinsi NTB masih mendapat sorotan dari masyarakat khususnya di NTB dikarenakan pelayanan yang kurang bagus dan kotor,namun begitu gerakan dimulai baik lingkungan maupun penertiban petugas sudah agak kelihatan hasilnya yakni cukup significan ( cukup bersih, apel pagi cukup banyak yg hadir ). Saya kira Gerakan ini cukup bagus untuk itu mari kita dukung terus adanya perubahan perubahan yang dilakukan oleh pihak Manajemen Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat hal tersebut sejalan dengan RPJMD bahwa tahun 2010 adalah tahun percepatan disemua bidang atau sektor pembangunan dan semoga apa yang menjadi harapan kita bersama bisa tercapai amin

Tidak ada komentar: