30 Agu 2010

Pembenahan RSUP NTB

Disampaikan oleh :
Gatot Soesanto,SKM,M.Kes

pada tgl 31 Agustus 2010 bertempat di Aula I RSUP NTB di Mataram telah diadakan rapat koordinasi semua dokter speislais, dokter fungsional dan struktural lingkup RSU membahas tentang pengelolaan RSU yang lebih profesional dengan harapan bahwa di tahun 2011 RSU Provinsi NTB menuju BLUD ( sesuai dengan amanat UU No. 44 th 2009 dan Permendagri No. 61 th 2007 ) dengan berlakunya BLUD maka RSU diberi keleluasaan terhadap pengelolaan sarana prasarana dan keuangan dengan tetap mengacu pada peraturan yang ada.
Bagian perencanaan ditunjuk sebagai koordinator dalam percepatan BLUD, dan sudah memfasilitasi semua bagian dan bidang untuk meneyelesaikan dokumen BLUD dengan pembagian masing masing pokja antara lain : Pernyataan kesanggupan , pola tata kelola, Rencana bisnis strategis, laporan keuangan, SPM, dan laporan audir terkahir .
Dan diharapkan akhir september 2010 sudah final dalm pokja, dan akhir nopember 2010 sudah penilaian yang dilakkan oleh tim dan rencana tgl 17 Desember 2010 peneyerahan Pergub NTB kepada Direktur RSUP NTB bertepatan HUT NTB.

1 Agu 2010

Training Need Assessment

Dissampaikan oleh :
Gatot Soesanto,SKM.M.Kes

Pada tgl 2 Agustus 2010, hari Senin di Aula Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat ada acara pengisian blangko quesioner untuk TNA yang difasiltasi oleh Bapelkes Ciloto ( Sebagai balai besar Diklat kementerian Kesehatan ), sehubungan dengan permenkes No. 971 , tgl 5 Nopember 2009 tentang standart kompetensi bagi tenaga struktural Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pertemuan dimaksud diikuti oleh semua struktural di RSUP NTB sebanyak 27 pejabat struktural . Hal tersebut dihajatkan untuk persamaan persepsi terhadap penempatan tenaga struktural sebagai syarat wajib dan penunjang. Standart kompetensi yang dimaksudkan antara lain : Dasar, Bidang, dan khusus. Adapun TNA yang diharapkan oleh Depkes melalui Bapelkes Ciloto yakni standart kompetensi yang bersifat khusus yang mengarah kepada pelatihan tehnis dan manajemen yang harus diikuiti oleh pejabat sruktural, hal ini dimaksudkan tidak lain tidka bukan yakni untuk meningkatkan kinerja suatu organisasi atau SKPD tersebut, apalagi organisasi pelayanan publik yang erat kaitannya dengan mutu pelayanan dan kepuasan klien.